Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pejabat Pengelola RSUD Bab IV Perencanaan dan Penganggaran Bab V Pelaksanaan Anggaran Bab VI Perubahan RBA dan DPA RSUD Bab VII Akuntansi, pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VIII Akuntabilitas Kinerja Bab IX Surplus dan Defisit Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat