Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 50 Tahun 2009

Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Daerah dr.R Soetrasno Rembang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pejabat Pengelola RSUD Bab IV Perencanaan dan Penganggaran Bab V Pelaksanaan Anggaran Bab VI Perubahan RBA dan DPA RSUD Bab VII Akuntansi, pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VIII Akuntabilitas Kinerja Bab IX Surplus dan Defisit Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Daerah dr.R Soetrasno Rembang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2009
Tanggal Berlaku
28 Desember 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.50
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan