Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2009

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non-Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyelenggara Pendidikan Non Formal Bab IV Tata Cara Perizinan Bab V Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Masa Berlaku Daftar Ulang dan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non-Formal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
16 November 2009
Tanggal Pengundangan
16 November 2009
Tanggal Berlaku
16 November 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.41
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan