Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyelenggara Pendidikan Non Formal Bab IV Tata Cara Perizinan Bab V Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Masa Berlaku Daftar Ulang dan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat