Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2009

Kedudukan Tanah Bengkok Sekretaris Desa yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bengkok Sekretaris Desa Yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bab III Pemanfaatan Tanah Bengkok Sekretaris Desa Yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Bab IV Pengawasan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kedudukan Tanah Bengkok Sekretaris Desa yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2009
Tanggal Berlaku
02 Juni 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.25
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan