KEDUDUKAN TANAH BENGKOK SEKRETARIS DESA YANG DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2009/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Tanah Bengkok Sekretaris Desa yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Sekretaris Desa harus diisi dari Pegawai Negeri Sipil; bahwa dengan ditetapkannya Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, Desa tidak perlu memberikan penghasilan kepada Sekretaris Desa dengan pemberian hak kelola tanah bengkok; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Tanah Bengkok Sekretaris Desa Yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Bengkok Sekretaris Desa Yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Bab III Pemanfaatan Tanah Bengkok Sekretaris Desa Yang Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Bab IV Pengawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
- 5 halaman
|