Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2009

Pola Tata Kelola Rumah Sakit Daerah dr. R. Soetrasno Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Korporasi Bab III Direktur Bab IV Kepala Bagian Tata Usaha Bab V Kepala Bidang Bab VI Instalasi Bab VII Staf Medik Bab VIII Staf Non Medik Bab IX Dewan Pengawas Bab X Komite Medik dan Non Medik Bab XI Remunerasi Bab XII Kerahasiaan dan Informasi Medik Bab XIII Tarif Layanan Bab XIV Akuntansi dan Keuangan Bab XV Pengelolaan Lingkungan Bab XVI Akuntabilitas Kinerja Bab XVII Pembinaan dan Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2008 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Rumah Sakit Umum Daerah DR R Soetrasno Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan