RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2009/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Rembang agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasil guna, maka diperlukan adanya dokumen perencanaan yang selaras dengan upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Rembang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 T ahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2006-2010, maka pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- 4 halaman
|