KEPEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2015/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha Luar Daerah yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha luar daerah yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Grobogan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/lokasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Luar Daerah yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Ncmo:r 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Mcnteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II NPWP
Bab III Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang
Bab IV Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 8 halaman
|