Peraturan Daerah ini mengatur tentang Teknis Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa,biaya pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa, pelaporan kepala desa, larangan, sanksi, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, penjabat kepala desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, tindakan penyidikan, tindakan dan sanksi administratif,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat