ANGGARAN-PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- Pada tahun 2014 masih terdapat pekerjaan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya; Dengan mempertimbangkan kondisi dan manfaat serta efisiensi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, perlu dibuat pengaturan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.15 Tahun 2014.
- Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang sumber dananya telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) harus diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Peraturan yang diubah: Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
- 9 hlm.
|