Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa penambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 berkenaan pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Pertambangan dan Energi Kabupaten Demak dengan daftar penambahan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat