Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2014

Pedoman Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Piutang pajak/retribusi yang dapat dihapuskan, adalah piutang pajak dan /atau retribusi yang tercantum pada: a.SKPD/SKRD; b. SKPDKB/SKRDKB; c. SKPDKBT/SKRDKBT; d. STPD/STRD; e. SPTPD/SPTRD; f. surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan jumlah yang harus dibayar bertambah;dan g. Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan pembayaran dan sisa tunggakan pajak/retribusi daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2014
Tanggal Berlaku
23 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.38
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan