Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4A Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor I-A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 18 ayat (4) huruf f, perubahan Pasal 19 ayat (1), penyisipan ayat (1a), ayat (2) huruf g, perubahan Pasal 20 ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf d dan ayat (7), Pasal 22 huruf e, Pasal 36 ayat (4) huruf f, Pasal 37 ayat (1), penyisian ayat (1a), ayat (2) huruf f, perubahan Pasal 40 huruf d, Pasal 41 ayat (2) huruf d, Pasal 49 ayat (1) huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4A Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor I-A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No. 29
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor I-A Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Soslal Dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan