PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PENGELOLAAN ADMINISTRASI
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2012/No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu ditindaklanjuti dengan menerapkan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan menyusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Un dang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 ;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan kegiatan SISMIOP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
- 9 hlm
|