PEGAWAI NEGERI SIPIL - BATAS USIA PENSIUN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1F, BD.2012/No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan manajemen kepegawaian yang terencana, terukur, tertib administrasi dan· memberikan kepastian hukum status kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur ketentuan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986; Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1995; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, batas usia pensiun, perpanjangan batas usia pensiun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomro 18 Tahun 2005 dicabut.
- 11 hlm
|