Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, proses pemberian ganti rugi bagi pemilik tanah di bantaran sungai bengawan solo dan anak-anak sungainya, musyawarah, negosiasi dan permufakatan, penetapan warga penerima ganti rugi dan nilai ganti rugi, proses pencairan, kerja sama pemerintah kota surakarta dengan balai besar wilayah sungai bengawan solo, pendampingan oleh kelompok kerja, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat