Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2A Tahun 2012

Petunjuk Teknis Pemberian Ganti Rugi bagi Pemegang Hak Milik Tanah di Bantaran Sungai Bengawan Solo dan Anak-Anak Sungainya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, proses pemberian ganti rugi bagi pemilik tanah di bantaran sungai bengawan solo dan anak-anak sungainya, musyawarah, negosiasi dan permufakatan, penetapan warga penerima ganti rugi dan nilai ganti rugi, proses pencairan, kerja sama pemerintah kota surakarta dengan balai besar wilayah sungai bengawan solo, pendampingan oleh kelompok kerja, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 2A Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Ganti Rugi bagi Pemegang Hak Milik Tanah di Bantaran Sungai Bengawan Solo dan Anak-Anak Sungainya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2012
Tanggal Berlaku
07 Februari 2012
Sumber
BD.2011/No. 16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan