PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL - pedoman
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15AB, BD.2011/No. 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan identitas dan keseragaman berpakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, dipandang perlu mengatur penggunaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, di pandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pakaian dinas, atribut pakaian dinas, pemakaian atribut, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2009 dicabut.
- 73 hal
|