Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15W Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang UPTD Terminal, UPTD Perparkiran, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15W Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
15W
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2011
Tanggal Berlaku
19 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No. 53
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 43 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan