Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6C Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, peruntukan, bentuk dan besaran, tata cara pengajuan, tata cara pencairan, pertanggungjawaban, evaluasi pelaksanaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6C Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6C
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2011
Tanggal Berlaku
08 Juni 2011
Sumber
BD.2011/No. 20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan