Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3B Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 7 ayat (5) liuruf c dan d, Pasal 9 huruf a angka 3, huruf b angka 3 dan huruf c angka 8, Pasal 10 huruf m, perubahan Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 20 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (2) huruf c dan huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3B Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS)
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3B
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
14 April 2011
Tanggal Pengundangan
15 April 2011
Tanggal Berlaku
15 April 2011
Sumber
BD.2011/No. 9
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan