Peraturan walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 7 ayat (5) liuruf c dan d, Pasal 9 huruf a angka 3, huruf b angka 3 dan huruf c angka 8, Pasal 10 huruf m, perubahan Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 20 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (2) huruf c dan huruf d.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat