tamsil-kondisi kerja-tunjangan-pegawai
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Peraturan «
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah menyebutkan bahwa
Pegawai yang ditugaskan pada Badan atau Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu dapat diberikan Tunjangan
Khusus atau Insentif sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 20 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : tambahan penghasilan «
berdasarkan pertimbangan kondisi kerja berupa tunjangan
khusus kepada Pegawai
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 6 hlm
|