pedoman-lembaga-masyarakat
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD.2012/NO.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2),
Pasal 14, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga
Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan W alikota
tentang Pedoman Penataan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan;
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrpaa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2006; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 20078; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : pedoman penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 38 hlm
|