PEDOMAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memudahkan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil dengan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik serta dalam rangka melaksanakan Kesepakatan Bersama Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Kabupaten Grobogan Nomor : 81/K/KS/VIII/2009; Nomor 873/3150/XIII/2009 tentang Penerapan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) perlu mengatur Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembayaran Gaji PNS
Bab IV Pengambilan Gaji PNS
Bab V Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
- 13 halaman
|