TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance) dan untuk mewujudkan sistem administrasi pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta untuk menunjang kelancaran pengolahan data dan informasi, perlu untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 045/4277/2006; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tata Naskah Dinas Elektronik
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
- 21 halaman
|