apbd - penjabaran perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa guna pelaksanaan Kegiatan yang tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 untuk Kabupaten Grobogan, perlu dilakukan perubahan atas Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015 pada sisi Penerimaan Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk maksud huruf a serta mendasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 910/202/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015, khususnya dalam Lampiran angka II. PENDAPATAN angka
2 mengamanatkan apabila Pemerintah Kabupaten Grobogan mendapatkan tambahan alokasi dana Bantuan Keuangan, agar disesuaikan dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum, untuk selanjulnya ditampung dalam LRA Pemerintah Kabupaten
Grobogan; bahwa untuk mengurangi dampak bencana kekeringan
dan guna mencukupi kekurangan anggaran belanja gaji dan pegawai dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk maksud huruf b dan huruf c serta mendasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) dan ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan atas penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015 pada sisi Belanja Tidak
Terduga di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Bencana Penanggulangan Badan (SKPD)
Kabupaten Grobogan serta Belanja Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Ngaringan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 28 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 28 Tahun 2015 diubah.
- 5 hal
|