Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 35 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 ditambah 4 angka, yaitu angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, perubahan ketentuan Pasal 3, diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3, perubahan ketentuan Pasal 4, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A, perubahan ketentuan pasal 5, Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 diubah dan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 15 dihapus, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 ditambah 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 15E, Pasal 15G dan Pasal 15H, perubahan ketentuan Pasal 32,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.35
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kab. Demak
    Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kab. Demak
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kab. Demak

  2. Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan