Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 ditambah 4 angka, yaitu angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, perubahan ketentuan Pasal 3, diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3, perubahan ketentuan Pasal 4, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A, perubahan ketentuan pasal 5, Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 diubah dan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 15 dihapus, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 ditambah 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 15E, Pasal 15G dan Pasal 15H, perubahan ketentuan Pasal 32,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat