BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Lumbung Pangan dan Penggandaan Cadangan Pangan
ABSTRAK: |
- bahwa agar pengendalian, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada
pemerintah desa untuk pembangunan lumbung
pangan dan pengadaan cadangan dapat berjalan
secara efektif dan efisien serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dipandang perlu memberikan petunjuk
teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Pembangunan Lumbung Pangan dan
Pengadaan Cadangan Pangan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, pelaksanaan kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
- 11 hal
|