ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 330 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; Bahwa agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantang tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
- 8 hlm.
|