Peraturan Bupati ini mengatur tentang informasi kerugian daerah dan penyelesaiannya, laporan keuangan daerah kepada bupati dan pemberitahuan kepada BPK, daftar kerugian daerah, cara menetapkan jumlah kerugian aerah dan bobot kesalahan, penyelesaian upaya damai, surat keputusan pembebanan, surat keputusan tentang peninjauan kembali, pencatatan tuntutan ganti rugi, keputusan penghapusan atau pembebasan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat