Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2015

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang informasi kerugian daerah dan penyelesaiannya, laporan keuangan daerah kepada bupati dan pemberitahuan kepada BPK, daftar kerugian daerah, cara menetapkan jumlah kerugian aerah dan bobot kesalahan, penyelesaian upaya damai, surat keputusan pembebanan, surat keputusan tentang peninjauan kembali, pencatatan tuntutan ganti rugi, keputusan penghapusan atau pembebasan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
16 September 2015
Tanggal Pengundangan
16 September 2015
Tanggal Berlaku
16 September 2015
Sumber
BD.2015/No.29
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan