apbd - PEDOMAN PENYUSUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
diamanatkan ketentuan Pasal 115 huruf b dan huruf h
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa khususnya kegiatan perencanaan
dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, perlu mengatur
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016, dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
- 26 hal
|