apbd - penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2014 dan ringkasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
- 7 hal
|