Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 41 Tahun 2012

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas: Pendapatan Rp951.681.432.622,59; Belanja Rp932.018.507.342,03; Surplus/(Defisit) Rp19.662.925.279,56; Pembiayaan Netto Rp75.782.482.022,31; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp95.445.407.301,87;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan