RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46.A, BD.2015/No.46A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah menjadi
pedoman pen3aisunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka untuk menjaga keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan Anggaran, perubahan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 menjadi
landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umum
Anggaran dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara Tahun 2015 untuk menyusun perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
- 10 hlm.
|