TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian
kekayaan daerah telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa tanah eks. bondo desa di kelurahan se Kabupaten
Grobogan merupakan kekayaan daerah yang dalam
pemanfaatannya perlu dibebankan retribusi daerah; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dapat
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, penetapan perubahan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b, huruf c
dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (2) huruf A angka 1 huruf a) mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
- 39 hal
|