Beberapa ketentuan dalam Perda Kab Sleman Nomor 6 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), pasal 23, Pasal 26, Pasal 29 dan Pasal 32; kemudian terdapat pasal baru yang disisipkan diantara 2 pasal yaitu: Pasal 14 A diantara Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 15 A disisipkan antara pasal 15 dan Pasal 16; Terdapat juga pasal-pasal yang dihapus diataranya Pasal 27 dan Pasal 28
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat