PEDOMAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN MENJADI NON PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedauiatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasionai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian di kabupaten batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
- 7 hlm.
|