Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 38 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan bupati batang nomor 7 tahun 2015 Tentang standarisasi biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi bupati dan wakil bupati batang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
16 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2015
Tanggal Berlaku
16 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No.38
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan