STANDARISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai surat Gubernur Jawa Tengah Nomor :
180/0037117 tentang hasil klarifikasi 3 (tiga) Peraturan
Mengingat : 1.
Bupati Batang Nomor 3 Tahun 2015, Nomor 4 Tahun 2015,
dan Nomor 7 Tahun 2015 taggal 9 April 2015 dan surat
Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Nomor :
180/146/2015 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi 3 (tiga)
Peraturan Bupati Batang, maka Peraturan Bupati Batang
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang
perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 7 Tahun
2015 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam
Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 7 Tahun 2015;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas
Peraturan bupati batang nomor 7 tahun 2015
Tentang standarisasi biaya perjalanan dinas dalam
Negeri bagi bupati dan wakil bupati batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
- 7 hlm.
|