PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PURWA TIRTA DHARMA - TATA CARA PENGGUNAAN LABA BERSIH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma
Kabupaten Grobogan menyebutkan tata cara alokasi
penggunaan laba bersih diatur lebih lanjut oleh Peraturan
Bupati; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, agar
penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum
Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dilaksanakan
secara akuntabel dan tepat sasaran maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum
Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian Laba bersih Perusahaan Daerah dan penggunaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
- 4 hal
|