PEDOMAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati , sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pedu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Batang , dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/05/M. PAN/031/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kab. Batang Nomor 23 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kab. Batang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011; Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor SE/02/M. PAN/01/2005;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia pada pemerintah kabupaten batang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
- 16 hlm.
|