Materi Pokok: mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-729 untuk memberikan keringanan beban masyarakat di Kota Surabaya. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan; penutup; Pasal 3 Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap denda PBB Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2022. Pasal 4 Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat