Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2022

PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagai pedoman dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Rumah Sakit Umum Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup (a. kedudukan pegawai Non PNS; b. formasi pegawai Non PNS ; c. penerimaan pegawai Non PNS; d. penugasan dan pembinaan; e. kewajiban dan hak; f. larangan dan sanksi; g. pengangkatan, pemindahan dan penjatuhan sanksi; h. batas usia pensiun; i. anggaran; j. penyelesaian perselisihan; dan k. laporan.) ; Tujuan; kedudukan pegawai Non PNS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022
Tanggal Berlaku
09 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 19
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan