Materi Pokok: mengatur mengenai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagai pedoman dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Rumah Sakit Umum Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup (a. kedudukan pegawai Non PNS; b. formasi pegawai Non PNS ; c. penerimaan pegawai Non PNS; d. penugasan dan pembinaan; e. kewajiban dan hak; f. larangan dan sanksi; g. pengangkatan, pemindahan dan penjatuhan sanksi; h. batas usia pensiun; i. anggaran; j. penyelesaian perselisihan; dan k. laporan.) ; Tujuan; kedudukan pegawai Non PNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat