Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Walikota Surabaya. memuat perubahan antara lain: Ketentuan ayat (1) Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Walikota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 116) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Tenaga Ahli berhak atas honorarium atau biaya jasa setiap pelaksanaan konsultasi sesuai dengan standar harga satuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Honorarium atau biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat