Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 116 TAHUN 2021 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA SURABAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Walikota Surabaya. memuat perubahan antara lain: Ketentuan ayat (1) Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Walikota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 116) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Tenaga Ahli berhak atas honorarium atau biaya jasa setiap pelaksanaan konsultasi sesuai dengan standar harga satuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Honorarium atau biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 116 TAHUN 2021 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA SURABAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan