Dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan umum,Pembentukan kedudukan otonomi keuangan dan barang otonomi kepegawaian ,susunan organisasi,tugas dan fungsi ,Unit non struktural,kelompok jabatan fungsional,tata kerja,kepegawaian,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat