Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2021

Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan umum,Pembentukan kedudukan otonomi keuangan dan barang otonomi kepegawaian ,susunan organisasi,tugas dan fungsi ,Unit non struktural,kelompok jabatan fungsional,tata kerja,kepegawaian,ketentuan peralihan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.50
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan