JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi pelayanan kesehatan yang
ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan
melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan
guna kelancaran serta perbaikan penyelenggaraan
program J aminan Kesehatan Masyarakat Daerah
(Jamkesda) perlu mengubah Peraturan Bupati Grobogan
Penyelenggaraan
Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di
atas maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 24 Tahun 2011 Ten tang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah
Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 11 Pasal 1, ayat 4 Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- 6 hal
|