Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, identifikasi status reproduksi, penyeleksian, penjaringan, perbibitan, pengendalian pemotongan, kesejahteraan ternak, kartu identitas ternak, sertifikasi, pengendalian lalu lintas bibit ternak, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, peran serta masyarakat, ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat