DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA - MEKANISME PENYALURAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Keuangan kepada Desa Bersifat Khusus Kegiatan Biaya Penunjang Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa guna rnelaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, perlu
pengaturan mekanisme penyaluran dana bantuan
keuangan kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati· Grobogan
tentang Mekanisme · Penyaluran Dana Bantuan
Keuangan Kepada Desa Bersifat Khusus Kegiatan Biaya
Penunjang Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Perkotaan di Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Perat.uran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Daiarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Ka bupate n Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Undang-undang Nornor 6 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, mekanisme penyaluran dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
- 10 hal
|