Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Jalan Poros Desa, Jalan Lingkungan, Air Bersih dan Sanitasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengawasan dan pembinaan, monitoring dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Jalan Poros Desa, Jalan Lingkungan, Air Bersih dan Sanitasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
21 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2014
Tanggal Berlaku
21 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan