ADD Tahun Anggaran 2022 dialokasikan untuk setiap Desa; sebesar Rp121.610.600.000,00 (seratus dua puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); Rincian ADD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, Penyaluran ADD dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat