Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintah Daerah,Inovasi Daerah dalam rangka peningkatkan produk atau proses produksi,Pengusulan,Penetapan,Perencanaan,Sistem penyelenggaraan inovasi daerah,Perlindungan hak kekayaan intelektual,Pengembangan Inovasi Daerah,Penilaian dan/atau Penghargaan , Pendanaan ,Kerja sama,Inoformasi Inovasi Daerah,Pembinaan dan /atau Pengawasan,Ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat