Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2021

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintah Daerah,Inovasi Daerah dalam rangka peningkatkan produk atau proses produksi,Pengusulan,Penetapan,Perencanaan,Sistem penyelenggaraan inovasi daerah,Perlindungan hak kekayaan intelektual,Pengembangan Inovasi Daerah,Penilaian dan/atau Penghargaan , Pendanaan ,Kerja sama,Inoformasi Inovasi Daerah,Pembinaan dan /atau Pengawasan,Ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
08 November 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
BD.2021/No.38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan