Sistem - Manajemen - Kinerja - Pegawai Negeri Sipil
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2021/No.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Berdasarkan dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah kota lubuklinggau yang profisional kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi ,dilakukan pembinaan pegawai negeri sipil melalaui penilaian kinerja berdasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir yang objektif ,terukur,akuntabel,persitipatif dan transparan
- Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 5 Tahun 2014;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan pp No 17 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 30 Tahun 2019;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 40 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 8 Tahun 2021;Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No 9 Tahun 2019 ;Perda No 7 Tahun 2016;
- Alam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan Umum,Sistem Manajemen kinerja PNS,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Hlm
|