Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang sosial, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Penanganan, Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat