Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Pendapatan dan Biaya LPUMKM Bab IV Perencanaan dan Penganggaran Bab V Pelaksanaan Anggaran Bab VI Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat