Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2010

Pedoman Penatausahaan Keuangan Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Pendapatan dan Biaya LPUMKM Bab IV Perencanaan dan Penganggaran Bab V Pelaksanaan Anggaran Bab VI Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD Tahun 2010/ No.27
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan